
Photo
JawaPos.com - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membatasi pertemuan fisik antara tahanan dengan kuasa hukum dan keluarganya masih jadi sorotan. Beberapa pihak menilai bahwa kewajiban penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 semestinya tidak membatasi hak tahanan untuk bertemu kuasa hukum maupun keluarga mereka.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Radian Syam SH,MH mengatakan, KPK sebagai salah satu penegak hukum harus menghadirkan keadilan bagi tersangka yang berada di tahanan.
"Fenomena Covid-19 yang membuat lembaga penegak hukum melakukan pembatasan terhadap penasehat hukum bertemu dengan klien tentunya harus dikembalikan ke aturan hukum yang ada mengenai hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," katanya dalam webinar On Law and Justice dilaksanakan oleh Gerakan Reformasi Hukum Indonesia baru-baru ini.
Radian memaparkan, hak-hak tersangka yang semestinya tidak dihilangkan adalah menghubungi penasehat hukum, dikunjungi dokter, diberitahukan keluarga tentang penahanannya, dikunjungi keluarga, dikunjungi rekan kerja, berkirim surat, dan dikunjungi agamawan atau rohaniwan.
Semua hal tersebut, kata Radian, diatur dalam pasal 57 sd pasal 63 KUHAP. "Jadi siapa pun apparat penegak hukum nya harus taat dengan konstitusi ini," ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Emanuel Hardiyanto menambahkan bahwa kebijakan aparat penegak hukum yang dilakukan di masa pandemi ini bisa dibilang tidak berpihak kepada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa. Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di KPK saja, tapi juga di kepolisian.
"Pembatasan ini jelas berefek kepada tidak optimalnya penasehat hukum mendapatkan data dan informasi dari klien. Ini dapat menghambat maksimalisasi ikhtiar pembelaan dan pencarian kebenaran sesungguhnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia Taufiq Lubis mengkritik proses penegakkan hukum yang telah dan tengah berlangsung selama wabah Covid-19 berlangsung di Indonesia. Menurutnya, berbagai kebijakan aparatur penegak hukum belum menghadirkan azas profesionalitas dan proporsionalitas secara utuh.
"Seluruh aparat penegak hukum, baik KPK atau Polri, harus stop model praktik penegakkan hukum yang melanggar hak konstitusi warga," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK membatasi pertemuan fisik antara tahanan dan pihak luar untuk mencegah penularan virus Korona. Ali menyebut kunjungan tahanan saat ini dapat dilakukan secara virtual melalui video call.
"Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama, baik itu para tahanan maupun penasihat hukum, petugas rutan, maupun pengawal tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menegaskan kebijakan ini bukan langkah untuk menghilangkan hak tahanan untuk bertemu dengan keluarga atau pengacara. "Kami tegaskan prinsipnya hak hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi oleh KPK," katanya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
