
Panglima TNI Jenderal TNI Andika. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com – Markas Besar TNI-AD (Mabesad) memastikan bahwa proses hukum terhadap Kolonel Infanteri P, Kopral Satu AS, serta Kopral Dua DA akan berlangsung transparan. Saat ini ketiga terduga pelaku tabrak lari berujung pembunuhan sepasang remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu masih disidik Polisi Militer TNI-AD (Pomad). Lokasi penyidikan di Kodam XIII/Merdeka dan Kodam IV/Diponegoro, sesuai dengan tempat tugas masing-masing.
Lantaran tempat kejadian perkara berada di wilayah tugas Kodam III/Siliwangi, penyidikan dilimpahkan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, instansinya melaksanakan proses hukum secara tegas. ”Sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Jawa Pos kemarin (26/12).
Insiden kecelakaan yang mengakibatkan Handi Saputra, 18, dan Salsabila, 14, meninggal dunia itu mendapat sorotan banyak pihak. Tak hanya Mabesad, Mabes TNI juga memberikan atensi. Bahkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah menyampaikan bahwa para terduga pelaku bisa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
”Memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan tiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas,” tegas Tatang.
Bukan hanya itu, jenderal bintang satu TNI-AD tersebut juga menyampaikan bahwa instansinya memastikan ketiga terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Karena itu, bukan hanya keluarga korban, masyarakat juga dapat mengawal proses hukum terhadap para pelaku. Sebagaimana proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang melanggar pidana. ”Dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal,” ujarnya.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, para terduga pelaku tidak hanya disangka melanggar aturan hukum di jalan raya. Mereka juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang. Tatang pun membeber kembali, para terduga pelaku kini disidik dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 328 KUHP juncto 333 KUHP juncto 181 KUHP juncto 55 KUHP.
Pasal-pasal itu, lanjut Tatang, merupakan pasal tentang pembunuhan berencana juncto menghilangkan nyawa orang juncto penculikan juncto merampas kemerdekaan juncto menghilangkan mayat juncto penyertaan. ”Dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun,” ungkap dia. Khusus Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 310.
Sesuai dengan keterangan yang disampaikan Mabes TNI, ketiga terduga pelaku juga dipastikan bakal dipecat. Hukuman itu sesuai dengan pasal 26 KUHPM. Kepada keluarga korban, sambung Tatang, instansinya menyampaikan dukacita mendalam. ”TNI-AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
