Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Oktober 2020 | 06.27 WIB

Setelah Vonis Jiwasraya, Nasabah WanaArtha Life Teriak di Ruang Sidang

Para nasabah WanaArtha Life membuat gaduh usai sidang pembacaan vonis terhadap Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada S - Image

Para nasabah WanaArtha Life membuat gaduh usai sidang pembacaan vonis terhadap Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada S

JawaPos.com - Majelis hakim baru saja menutup sidang vonis perkara asuransi Jiwasraya. Tiba-tiba ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta riuh. Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri bagian dari nasabah WanaArtha Life berteriak-teriak. Mereka kesal.

Para nasabah marah karena dalam amar putusan, majelis hakim tidak menyatakan akan pemblokiran sub rekening efek (SRE) WanaArtha yang dijadikan barang bukti dan disita Jaksa dalam kasus Jiwasraya.

"Keterlaluan sekali loh, kalian. Malu enggak sih? Berkoar-koar selamatkan Indonesia. Kenapa uang kita enggak diselamatin. Kita punya hak yang sama. Kita bayar pajak, itu menandakan Anda picik," teriak Stefani, di ruang sidang, Senin (26/10) malam.

Stefani adalah salah satu dari bagian nasabah yang menunggu hasil putusan atas sidang Jiwasraya. Pada pukul 21.52, setelah majelis membacakan amar putusan, Stefani bersama rekannya nasabah WanaArtha Life membuat suasana di ruang sidang berubah drastis. Riuh.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis untuk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.Keduanya divonis kurungan penjara seumur hidup.

Majelis menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Keduanya juga divonis membayar uang pengganti. Benny dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 dan Heru Rp 10.728.783.335.000.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga:


Sebelumnya Jaksa menyebut Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara yang tidak wajar. Kedua disebut melakukan tindakan pencucian uang yang disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham.

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16,807 triliun.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=9vrLoxSkqvc&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore