
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (rompi pink) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang menjadi tahanan Kejaksaan Agung menjalani peme
JawaPos.com - Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Benny Tjokro terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Selain itu, Benny Tjokorosaputro juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Benny melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap.
"Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara, perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," cetus Hakim Rosmin.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Benny Tjokrosaputro dinilai berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga. "Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," urai Hakim Rosmina.
Benny divonis melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Benny Tjokro juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.
Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000.
Benny juga divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=9vrLoxSkqvc&ab_channel=jawapostvofficial

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
