Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Oktober 2020 | 03.47 WIB

KPK Cecar 5 Saksi Soal Dugaan Penerimaan Uang Proyek Fiktif PT Waskita

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap lima saksi kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015. Kelima orang saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman.

Sebanyak empat saksi yakni, Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, PNS Kementerian Pekerjaan Umum-Ditjen Cipta Karya Michael Tiwang, dan PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta 2009-2011 Riswan Effendi ditelisik mengenai dugaan penerimaan uang dari pengerjaan proyek fiktif di PT Waskita Karya.

"Keempat saksi ini ditelusuri juga terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari pelaksanaan proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10).

Selain keempat orang itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut memeriksa saksi lainnya untuk Fathor Rachman. Dia adalah Kasie Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya, Ebo Sancoyo.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan pembuatan dan administrasi kontrak-kontrak yang ada di PT Waskita Karya," tandas Ali.

KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.

Terkait kasus ini, keuangan negara ditaksir dirugikan hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, kelima orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=9vrLoxSkqvc&ab_channel=jawapostvofficial

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore