
Febri Diansyah menutup mulut melambaikan tangan usai memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Kamis (26/12/2019). Febri Diansyah menyatakan melepas jabatannya sebagai juru bicara KPK dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Hum
JawaPos.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah ditunjuk sebagai pendamping hukum Aprizal.
"Benar, saya diberikan surat kuasa sebagai salah satu tim pendamping proses persidangan saudara APZ. Tim ini dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK untuk mendampingi hak-hak pegawai dalam proses pemeriksaan," kata Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Febri menyampaikan, sebelum menjabat sebagai Plt Direktur Dumas, Aprizal merupakan Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018 - Juli 2019. Aprizal diduga melanggar kode etik dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dituding tanpa koordinasi.
"Kita tahu di tahun itu OTT terbanyak dengan pelaku korupsi dari berbagai level diproses oleh KPK. Selama ia memimpin Direktorat Penyelidikan sekitar 27 OTT terjadi saat itu dan seluruh pelaku korupsi sampai diproses di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap telah divonis bersalah. Kenapa ini perlu kami sampaikan, karena melihat track record terperiksa menunjukkan ia sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK sebelumnya sebagai Plt Direktur Penyelidikan saat itu," cetus Febri.
Baca juga: Usai Jalani Sidang Etik, Firli: Semuanya Sudah Saya Sampaikan ke Dewas
Febri menuturkan, saat ini Aprizal disangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya yang sering disebut sebagai OTT UNJ. Menurutnya, sesuatu yang sebenarnya bukan OTT KPK, melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.
Febri berujar, pada saat peristiwa terjadi, 20 Mei 2020 lalu tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima. Saat itu juga, Inspektorat Jenderal Kemendikbud sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai APIP dan meminta pendampingan KPK.
"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt Direktur Dumas," cetus Febri.
Kendati demikian, lanjut Febri, Aprizal menghargai apa yang dilakukan Dewan Pengawas KPK saat ini dalam menjalankan tugas pengawasannya. Febri berharap, persidangan ini dapat menjadi ruang yang adil untuk membuka informasi dan fakta-fakta yang relevan secara utuh, agar dapat diperjelas duduk perkara sebenarnya.
"Jika memang ada persoalan atau pelanggaran lain, maka hal itu dapat diidentifikasi secara objektif dan juga diusut oleh Dewan Pengawas KPK," tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=6hFrG67vbRg

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
