Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2020 | 19.58 WIB

Febri Diansyah: Jika Ada Pelanggaran Lain Itu Harus Diusut Dewas!

Febri Diansyah menutup mulut melambaikan tangan usai memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Kamis (26/12/2019). Febri Diansyah menyatakan melepas jabatannya sebagai juru bicara KPK dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Hum - Image

Febri Diansyah menutup mulut melambaikan tangan usai memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Kamis (26/12/2019). Febri Diansyah menyatakan melepas jabatannya sebagai juru bicara KPK dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Hum

JawaPos.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah ditunjuk sebagai pendamping hukum Aprizal.

"Benar, saya diberikan surat kuasa sebagai salah satu tim pendamping proses persidangan saudara APZ. Tim ini dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK untuk mendampingi hak-hak pegawai dalam proses pemeriksaan," kata Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Febri menyampaikan, sebelum menjabat sebagai Plt Direktur Dumas, Aprizal merupakan Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018 - Juli 2019. Aprizal diduga melanggar kode etik dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dituding tanpa koordinasi.

"Kita tahu di tahun itu OTT terbanyak dengan pelaku korupsi dari berbagai level diproses oleh KPK. Selama ia memimpin Direktorat Penyelidikan sekitar 27 OTT terjadi saat itu dan seluruh pelaku korupsi sampai diproses di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap telah divonis bersalah. Kenapa ini perlu kami sampaikan, karena melihat track record terperiksa menunjukkan ia sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK sebelumnya sebagai Plt Direktur Penyelidikan saat itu," cetus Febri.

Baca juga: Usai Jalani Sidang Etik, Firli: Semuanya Sudah Saya Sampaikan ke Dewas

Febri menuturkan, saat ini Aprizal disangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya yang sering disebut sebagai OTT UNJ. Menurutnya, sesuatu yang sebenarnya bukan OTT KPK, melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.

Febri berujar, pada saat peristiwa terjadi, 20 Mei 2020 lalu tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima. Saat itu juga, Inspektorat Jenderal Kemendikbud sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai APIP dan meminta pendampingan KPK.

"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt Direktur Dumas," cetus Febri.

Kendati demikian, lanjut Febri, Aprizal menghargai apa yang dilakukan Dewan Pengawas KPK saat ini dalam menjalankan tugas pengawasannya. Febri berharap, persidangan ini dapat menjadi ruang yang adil untuk membuka informasi dan fakta-fakta yang relevan secara utuh, agar dapat diperjelas duduk perkara sebenarnya.

"Jika memang ada persoalan atau pelanggaran lain, maka hal itu dapat diidentifikasi secara objektif dan juga diusut oleh Dewan Pengawas KPK," tegasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=6hFrG67vbRg

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore