
Ketua BPP Hipmi Mardani H. Maming (instagram)
JawaPos.com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming berencana mengajukan upaya hukum praperadilan. Hal ini setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka KPK.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," kata tim kuasa hukum Ahmad Irwan dikonfirmasi, Minggu (26/6).
Irwan menyatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk membantah status tersangka tersebut. Mengingat Mardani sejak awal yakin, tidak bersalah karena tidak menerima aliran dana dalam izin usaha pertambangan (IUP) saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Irwan mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyebut, kliennya, Mardani, tak menerima sepersenpun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang. Bahkan, terdapat fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono.
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," tegas Irwan.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tak mempermasalahkan jika Mardani Maming mengajukan upaya hukum praperadilan. Menurut Ali, itu merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ucap Ali, Jumat (24/6).
KPK menyatakan telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Ketua Umum BPP Hipmi itu. KPK telah memiliki alat bukti dalam meningkatkan pengusutan kasus ke tahap penyidikan. Hal ini pun telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," pungkas Ali.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
