
Ilustrasi narkoba
JawaPos.com - Pada peringatan Hari Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang jatuh tepat pada Selasa (26/6), merupakan momentum bagi semua pihak terutama pemerintah untuk merefleksikan kembali capaian keberhasilan terhadap perang narkotika. Selain itu, hal ini juga merupakan momentum yang tepat untuk mengkaji ulang kebijakan narkotika di Indonesia.
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, sebanyak 30,641 penghuni Lapas yang merupakan pengguna dan pecandu narkotika. Masuknya para pecandu dan pengguna ke dalam Lapas adalah fakta gagalnya penanganan narkotika.
"Masuknya Pasal-Pasal Narkotika dalam RKUHP, hingga persoalan dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus menjadi perhatian penting pemerintah," kata Peneliti MaPPI FHUI Rima Amelia, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/6).
Dalam tataran regulasi misalnya, MaPPI FHUI dan ICJR menilai Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika pada praktiknya justru menimbulkan sejumlah persoalan krusial.
Rima menilai, terdapat beberapa persoalan yang muncul dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Antara lain kurangnya sinergi terkait kebutuhan rehabilitasi dalam Undang-Undang 35/2009 secara tegas menempatkan BNN sebagai lembaga kordinasi pelaksanaan kebijakan narkotika dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial sebagai pelaksana lapangan.
Selain itu, lemahnya pengawasan peredaran prekursor atau bahan pemula narkotika dan persoalan penegakan hukum yang belum mencerminkan rasa keadilan.
"Selain itu, kasus narkotika merupakan jenis perkara yang paling banyak dikenakan tuntutan pidana mati dibandingkan perkara pidana lainnya, yang sangat perlu diawasi," tutur Rima.
Oleh karena itu, MaPPI FHUI dan ICJR meminta pemerintah untuk dapat mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Narkotika serta memperkuat pengawasan satu pintu untuk ijin Prekursor Narkotika.
"Pemerintah juga harus menghentikan pemenjaraan pada pengguna," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
