Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 April 2019 | 22.11 WIB

Dirut PJB Mengaku Tak Tahu-Menahu soal Fee untuk Sofyan Basir

Sofyan Basir PLN - Issak Ramadhan/JawaPos.com - Image

Sofyan Basir PLN - Issak Ramadhan/JawaPos.com

JawaPos.com – Para pejabat PT PLN (Persero) dan anak usahanya mengaku tidak tahu-menahu soal indikasi penerimaan fee proyek PLTU Riau 1 oleh Direktur Utama PLN (nonaktif) Sofyan Basir. Pernyataan itu disampaikan setelah mereka diperiksa KPK, Kamis (25/4).

"Sama sekali nggak ada. Kami nggak tahu," kata Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firsantara.

Iwan menyebut pemeriksaannya ini masih sama dengan sebelumnya. Dalam perkara korupsi PLTU Riau 1, Iwan pernah diperiksa KPK di tingkat penyidikan dan penuntutan.

"Sama saja, seperti BAP (berita acara pemeriksaan, Red) saya, sama dengan yang dulu," tuturnya seraya menghindari awak media.

Di persidangan terungkap Iwan berperan sebagai salah satu pihak yang turut serta menandatangani kontrak induk atau Heads of Agreement (HoA) pembangunan PLTU Riau 1. Kontrak itu juga ditandatangani anggota konsorsium lain, di antaranya PLN Batubara, China Huadian Engineering Company (CHEC) dan PT Samantaka Batubara.

Senada dengan Iwan, Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto juga tidak banyak berbicara terkait dugaan fee dari induk perusahaan Samantaka Batubara, Blackgold Natural Resources untuk Sofyan Basir.

"Tanya penyidik saja, semuanya sudah kami jelaskan kepada penyidik," terangnya.

Setelah penetapan Sofyan sebagai tersangka, KPK memanggil sejumlah saksi untuk mendalami indikasi penerimaan fee dalam pembangunan PLTU Riau 1. Selain Iwan dan Gunawan, KPK juga meminta keterangan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT PJB Investasi Dwi Hartono, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono dan Kepala Divisi IPP PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam skandal suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. Sofyan menjadi tersangka keempat dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli tahun lalu itu.

Penetapan Sofyan sebagai tersangka diumumkan KPK, Selasa (23/4). Mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu menyusul mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan pemegang saham mayoritas Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore