
Surya Darmadi saat mengikuti Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan
JawaPos.com - Vonis 15 tahun terhadap Surya Darmadi menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan. Tak hanya pangamat dan kalangan pakar hukum. Tapi juga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang fokus menyoroti persoalan lingkungan.
Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mengkritik pedas vonis 15 tahun terhadap Surya Darmadi. pasalnya Walhi memandang waktu yang dihabiskan untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan Surya justru lebih panjang daripada vonisnya.
Surya diputus bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu. Surya lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup dari jaksa.
"Daya rusak lingkungan akibat aktivitas perkebunan ilegal ini pemulihannya bahkan lebih lama dari vonis yang dijatuhkan. Untuk pulihkan kembali kawasan yang dirusak Surya Darmadi itu butuh waktu lebih dari 15 tahun," kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian, Jumat (24/2).
Walhi menyoroti alasan hakim meringankan vonis Surya didasari pertimbangan usia dan jasa CSR perusahaan. Walhi menilai usia tak bisa jadi alasan yang masuk akal untuk meringankan hukuman terdakwa dengan kasus semasif Surya.
"Soal usia, kami pikir sebenarnya tidak bisa jadi salah satu alasan untuk menjatuhkan vonis lebih rendah karena putusan hukum kan sangat dipengaruhi faktor-faktor yang bisa diterima logika, hanya karena sudah paruh baya dihukum 15 tahun sebenarnya tidak cukup adil mengingat daya rusak dari apa yang terjadi akibat aktivitas ilegal perkebunan sawit milik Surya Darmadi," ujar Uli.
Uli menegaskan kerugian masyarakat di Riau juga berlangsung lebih lama ketimbang vonis Surya.
"Aktivitas kebun ilegal sudah berjalan sejak 2004 dan masih berjalan sampai sekarang. Artinya ada waktu sekitar 18 tahun dia beraktivitas ilegal. Lamanya aktivitas ilegal melampaui vonis. Ini buat putusan jadi tidak adil," lanjut Uli.
Mengenai CSR, Uli menegaskan tak bisa jadi alasan keringanan hukuman Surya. Sebab ia meyakini pemberian CSR merupakan kewajiban perusahaan. Ia pun meragukan efektivitas CSR yang digelontorkan perusahaan Surya.
"Ketika kemudian perusahaan beraktivitas maka diatur kewajiban CSR. Ini nggak bisa jadi alasan memperingan hukuman. Kalau dilacak jadi bisa jadi CSR ini nggak tepat atau tidak berkontribusi besar bagi masyarakat disana," ujar Uli.
Atas dasar itulah, Walhi merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan penjatuhan vonis ini secara matang. Alhasil, poin-poin keringanan hukuman Surya terkesan dipaksakan.
"Alasan-alasan ini terlalu dipaksakan untuk meringankan vonis Surya Darmadi," tegas Uli.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara senilai Rp 73.920.690.300.000.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
