
Petugas melakukan pendingan gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran tersebut berhasil dipadamkan setelah petugas damkar bejibaku menjinakkan api selama 11 jam dengan menerjunkan sebanyak 65 unit mobil damkar se
JawaPos.com - Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Dyah Dwi/Antara)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Dyah Dwi/Antara)
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menambahkan, dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang di antaranya adalah tukang bangunan. Saat peristiwa mereka tengah melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Pegawaian di Lantai 6.
Hasil pemeriksaan menemukan fakta jika para tukang ini tidak hanya mengerjakan perbaikan ruangan, namun selama bekerja mereka juga merokok di dalam ruangan. Tindakan tersebut tidak dibenarkan. Bara dari rokok tersebut diduga yang menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6.
"Kesimpulam penyidik penyebab awal karena kelalaian 5 tukang yang bekerja di ruangan lantai 6 tersebut. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar," kata Sambo.
Lebih lanjut, Sambo mememastikan sumber api pertama kali hanya muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian. Hal itu dipastikan berdasarkan pemantau satelit bersama dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sementara itu, tersangka lainnya berasal dari pihak kejaksaan yang mempekerjakan tukanh tersebut. Kemudian Direktur PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar. Dan terakhir dari mandor karena tidak mengawasi dengan baik paea tukang yang bekerja.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=CDeUGbqZFt0&ab_channel=jawapostvofficial

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
