Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2020 | 18.51 WIB

Puluhan Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke LP Super Maximum Security

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memindahkan 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum dari Lapas Kelas I Tangerang, Selasa (22/9) kemarin. Narapidana yang dipindahkan merupakan kategori hukuman tinggi.

"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana seperti hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (23/9).

Rika menyampaikan, sebanyak 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu atau Lapas Super Maximum Security. Sedangkan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Pemindahan narapidana ini, lanjut Rika, merupakan rangkaian kegiatan pemindahan Narapidana Bandar Narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, terdapat lebih dari 300 narapidana di beberapa wilayah Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

"Hal ini akan terus dilakukan secara kontinyu," cetus Rika.

Baca juga: 228 Narapidana Bandar Narkoba Dijebloskan ke LP Nusakambangan

Pemindahan ratusan narapidana bandar narkoba ini merupakan wujud komitmen tegas jajaran Ditjen PAS untuk perang terhadap Narkoba. Selain itu, Rika menyebut, pemindahan ini juga merupakan bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.

"Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari Pimpinan tertinggi hingga pelaksana dibawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ucap Rika.

Untuk diketahui, Lapas Klas I Tangerang menjadi sorotan setelah seorang napi bandar narkoba bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur dari sel tahanannya. Diduga, Cai Ji Fan yang merupakan warga negara Tiongkok dan telah divonis hukuman mati melarikan diri dari Lapas Tangerang dengan cara menggali lubang di kamar selnya hingga tembus ke gorong-gorong saluran air yang ada di luar Lapas.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Bh8FBpK-4iU

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore