
Photo
Photo
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang putusan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (23/7/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Namun, setelah Jokdri ditangkap gembar-gembor soal penuntasan pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia perlahan meredup. Jokdri lantas disidangkan dan akhirnya divonis majelis hakim PN Jaksel dengan penjara setahun enam bulan karena dinilai melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan pengaturan skor di Banjarnegara sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani," bilang Hakim Ketua, Kartim Haeruddin.
Nah pertanyaannya, apakah Jokdri menjadi kambing hitam pengaturan skor? "Silakan masyarakat menilai sendiri. Karena dari awal kan sesuai dengan pledoi nya pak Jokdri ya. Dia itu diadili oleh trial by media kan. Isitlahnya persangkaan publik saja. Karena dia pimpinan PSSI, ya ketika ada oknum PSSI yang terlibat maka terdakwa selaku Plt Ketum PSSI dianggap terlibat," bilang salah satu kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin usai mendampingi kliennya.
Hal senada jua disuarakan oleh Manajer Madura United, Haruna Soemitro yang turut hadir dalam sidang putusan Jokdri. Haruna menyebut kalau semua yang didakwakan Jokdri berkaitan dengan pengaturan skor tak sama sekali terbukti dan terbantahkan. "Pak Joko hanya terpleset kulit pisang seperti ini. Bagi saya, pak Joko sedang berjalan lalu terpleset kulit pisang, akhirnya terjatuh dan sakit," papar Haruna.
Saat ini, Jokdri dan kuasa hukumnya belum memberikan sikap atas putusan vonis tersebut. Mereka masih memiliki waktu sepekan untuk pikir-pikir mengajukan banding atau tidak. Padahal, vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun enam bulan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
