
Dua petugas KPK didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) saat menunjukkan barang bukti atas OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung.
JawaPos.com - Pada saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (20/7) malam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan dua terpidana korupsi di ruangannya. Keduanya adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (suami Wali Kota Tangerang Selatan) dan Fuad Amin (mantan Bupati Bangkalan). Tak ayal, ruangan sel mereka langsung disegel tim Satgas KPK.
"Tim menuju tiga sel lainnya, ada sel Charles Jones Mesang, Tubagus Chaeri Wardana, dan Fuad Amin. Karena tidak menemukan dua narapidana (Tubagus dan Fuad) maka tim menyegel sel tersebut," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Minggu (22/7).
Lebih jauh M Syarif menuturkan, saat itu petugas tidak menemukan kedua terpidana tersebut. Menurut informasi, keduanya memang keluar. Akan tetapi ketentuan napi boleh keluar lapas dan meninggalkan selnya hanya menggunakan dua alasan.
"Di dalam UU di pemasyarakatan ada izin untuk keluar luar biasa. Izin luar biasa ini salah satu contohnya sakit. Boleh pakai izin dengan rekomendasi dari dokter. Yang kedua menjadi saksi pernikahan anaknya. Itu bisa diizinkan,"jelasnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mensinyalir kedua terpidana itu mendapatkan izin luar biasa. Sebab, saat dicek di rumah sakit dan kamar rumah sakit, mereka tidak ada. "Kemungkinan mereka izin luar biasa itu karena memang ada hak narapidana untuk memiliki izin itu," tukasnya.
Untuk itu, Jubir KPK Febri Diansyah mengimbau pihak Lapas Sukamiskin untuk tidak menyentuh segel karena memiliki risiko hukum. "Untuk 2 sel terpidana korupsi di sana agar tidak dimasuki oleh pihak mana pun kecuali penyidik yang berwenang. Kami ingatkan, ada risiko hukum jika segel atau bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," tutupnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin. Diketahui Wahid Husein baru menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Sebelum melaksanakan OTT, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus suap ini sejak April 2018 yang lalu. Dari enam orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.
Wahid Husein dan Henry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Fahmi—suami Inneke—dan Andi Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
