Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 23.05 WIB

KPK Duga Bupati Muara Enim Beri Suap BPK untuk Amankan Audit Pengadaan Smart TV

Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan tersangka itu atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK, pada Rabu (10/6).

Edison juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah terjaring OTT di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (8/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Edison diduga memberikan suap kepada BPK untuk pengondisian temuan audit dari pengadaan Smart TV atau Smart Board di Pemkab Muara Enim. Pemberian suap itu didapat dari hasil suap pihak swasta atas pengadaan Smart TV di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

"Bahwa kemudian dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim, sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan Smart TV atau Smart Board yang sebelumnya pengadaannya dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Selain Edison, KPK turut menjerat Abi Nurwardani yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Abi Nurwardani sebelumnya juga telah menyandang status tersangka dalam dugaan suap pengadaan Smart TV di Pemkab Muara Enim.

"Di perkara sebelumnya dua tersangka sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi," ujarnya.

KPK juga menetapkan Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta Augus Dwianggara dari pihak swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya akan mendalami dugaan suap audit BPK terkait pengadaan lainnya di Pemkab Muara Enim.

"KPK tentu akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau pengadaan-pengadaan lainnya," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore