
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa pimpinan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, Jumat (22/6). Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hukum mati kepada Aman. Bos JAD itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan dengan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.
Aman dinilai terbukti memerintahkan orang untuk melakukan pengeboman di Thamrin dan Kampung Melayu hingga Gereja Oikumene Samarinda beberapa tahun silam. Selain itu, Aman juga dianggap terbukti menyebarkan paham terorisme.
Perbuatan pria yang akrab disapa Oman Rachman itu dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman juga dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai dakwaan kedua primer.
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Seluruh pleidoi atau pembelaan yang dilakukan Aman ditolak oleh majelis hakim.
Sebagai informasi, Aman pernah divonis hukuman selama tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Setelah itu, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan divonis hukuman penjara sembilan tahun.
Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
