Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2020 | 23.56 WIB

Ibu, Anak, dan Menantu Kompak Bisnis Narkoba

Kapolres Indragiri Hulu, Riau, AKBP Efrizal memberikan keterangan pengungkapan bisnis haram narkoba melibatkan ibu, anak, dan menantu. Polda Riau/Antara - Image

Kapolres Indragiri Hulu, Riau, AKBP Efrizal memberikan keterangan pengungkapan bisnis haram narkoba melibatkan ibu, anak, dan menantu. Polda Riau/Antara

JawaPos.com–Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau, membongkar sindikat bisnis haram narkoba yang melibatkan satu keluarga besar terdiri atas ibu, anak, dan menantu. Total tujuh tersangka dibekuk dari satu keluarga tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru mengatakan, total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram sabu-sabu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta. Selain itu, petugas juga menyita tembakau gorila seberat 40,95 gram.

Menurut Efrizal, pengungkapan itu berhasil dilakukan, setelah Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pemakai narkoba berinisial THR, 37, pada akhir pekan lalu. Dari penangkapan itu, polisi terus melakukan pengembangan hingga mengarah ke sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga tersebut.

”Tanpa buang waktu, kami langsung melakukan penggerebekan kediaman pengusaha narkoba tersebut di Desa Kuantan Babu, Indragiri Hulu,” ujar Efrizal pada Selasa (21/7).

Proses penangkapan itu, kata dia, terbilang tak mudah. Sebab, rumah mewah bandar narkoba tersebut telah dilengkapi kamera pengintai. Saat penggerebekan berlangsung, petugas sempat kesulitan masuk karena telah dipantau dari dalam rumah. ”Selain itu, para pelaku juga membuang barang bukti. Ada yang dibuang ke kloset, kamar mandi, dan disembunyikan,” ujar Efrizal.

Namun, polisi tak putus asa dan terus melakukan pencarian hingga ditemukan sejumlah barang bukti. Para pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NRS alias Mak Gadi, 61; NR, 39; dan NS, 41; (anak kandung NRS); kemudian DD, 41; DV, 30; dan CC, 28; (menantu), serta THR, 37, (pembeli).

”Bisnis narkoba keluarga besar Mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap. Sebab keluarga ini dikenal sangat licin. Butuh waktu untuk penyelidikan kasus narkoba. Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut,” terang Efrizal.

Dia mengatakan, akan memberikan penghargaan kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, Polres Inhu juga akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus tersebut. ”Kami akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijerat dengan TPPU,” ucap Efrizal.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=_EqvJizX-EU

 

https://www.youtube.com/watch?v=zNnE8tK0pV4

 

https://www.youtube.com/watch?v=2Pk4FTOWtPQ

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore