
Djoko Tjandra - Dok. Jawa Pos
JawaPos.com – Untuk kali ketiga, Djoko Tjandra tidak hadir dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alasannya sama: sakit. Bahkan, karena kondisi itu, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali tersebut meminta izin mengikuti sidang jarak jauh.
Kemarin (20/7) Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, datang ke PN Jaksel dengan membawa surat dari kliennya. Intinya, permintaan agar diperbolehkan mengikuti sidang melalui telekonferensi. Dalihnya, kesehatan Djoko belum pulih betul dan dia masih berada di Malaysia. Surat ditulis 17 Juli 2020, diduga dari Kuala Lumpur.
Soal kepastian keberadaan Djoko itu, Andi hanya menegaskan sesuai dengan surat yang dibawa. ”Dia hanya direkomendasikan beristirahat oleh dokter. Tapi, saya tidak lihat keterangan di surat itu dengan jelas,” katanya.
Permintaan telekonferensi tersebut, terang Andi, diajukan karena kliennya menyadari bahwa sidang kemarin merupakan kesempatan terakhir. Terkait alasan tidak mengajukan permintaan telekonferensi sejak dua agenda sidang sebelumnya, dia menjelaskan, ”Karena kami yakin prinsipal kami mau hadir. Harusnya ada penyesuaian lah mengenai kondisi Covid-19 sekarang.”
Sidang kemarin berlangsung singkat. Majelis hakim mengingatkan bahwa Djoko seharusnya wajib hadir. Permintaan telekonferensi melalui surat dinilai majelis hakim sebagai penegasan bahwa Djoko tidak akan datang. ”Suratnya tidak memastikan yang bersangkutan hadir, malah minta telekonferensi. Artinya, dia tidak akan hadir,” ucap Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi saat sidang.
Nazar menegaskan bahwa Djoko sebagai pemohon sudah diberi kesempatan hingga tiga kali. Sehingga tidak akan ada kesempatan berikutnya. Bahkan melalui telekonferensi sekalipun. Namun, sidang masih ditunda. Pada agenda selanjutnya, Nazar meminta jaksa penuntut umum memberikan pendapat secara tertulis. Kemudian dibacakan dalam sidang 27 Juli mendatang. ”Silakan, nanti majelis juga akan memberi pendapat,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang digugat mengaku optimistis menghadapi permohonan PK tersebut. Jaksa Ridwan Ismawanta menegaskan, sesuai SEMA 1/2012, pemohon PK wajib hadir. Absennya Djoko otomatis membatalkan permohonan itu. ”Yang jelas hari ini (kemarin, Red) sidang dan prinsipal tidak hadir, hakim menyatakan jaksa suruh bikin pendapat. Kami yakin menang,” tandasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Djoko Tjandra enggan berkomentar soal polemik surat jalan. Termasuk kebenaran tangkapan layar (screenshot) percakapan Djoko dengan pengacara yang membahas berbagai urusan seperti pengajuan PK dan pengurusan e-KTP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=_EqvJizX-EU
https://www.youtube.com/watch?v=zNnE8tK0pV4
https://www.youtube.com/watch?v=2Pk4FTOWtPQ

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
