Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2020 | 22.59 WIB

Hakim Minta Jaksa Sampaikan Pendapat soal Djoko Tjandra

Djoko Tjandra - Dok. Jawa Pos - Image

Djoko Tjandra - Dok. Jawa Pos

JawaPos.com – Untuk kali ketiga, Djoko Tjandra tidak hadir dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alasannya sama: sakit. Bahkan, karena kondisi itu, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali tersebut meminta izin mengikuti sidang jarak jauh.

Kemarin (20/7) Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, datang ke PN Jaksel dengan membawa surat dari kliennya. Intinya, permintaan agar diperbolehkan mengikuti sidang melalui telekonferensi. Dalihnya, kesehatan Djoko belum pulih betul dan dia masih berada di Malaysia. Surat ditulis 17 Juli 2020, diduga dari Kuala Lumpur.

Soal kepastian keberadaan Djoko itu, Andi hanya menegaskan sesuai dengan surat yang dibawa. ”Dia hanya direkomendasikan beristirahat oleh dokter. Tapi, saya tidak lihat keterangan di surat itu dengan jelas,” katanya.

Permintaan telekonferensi tersebut, terang Andi, diajukan karena kliennya menyadari bahwa sidang kemarin merupakan kesempatan terakhir. Terkait alasan tidak mengajukan permintaan telekonferensi sejak dua agenda sidang sebelumnya, dia menjelaskan, ”Karena kami yakin prinsipal kami mau hadir. Harusnya ada penyesuaian lah mengenai kondisi Covid-19 sekarang.”

Sidang kemarin berlangsung singkat. Majelis hakim mengingatkan bahwa Djoko seharusnya wajib hadir. Permintaan telekonferensi melalui surat dinilai majelis hakim sebagai penegasan bahwa Djoko tidak akan datang. ”Suratnya tidak memastikan yang bersangkutan hadir, malah minta telekonferensi. Artinya, dia tidak akan hadir,” ucap Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi saat sidang.

Nazar menegaskan bahwa Djoko sebagai pemohon sudah diberi kesempatan hingga tiga kali. Sehingga tidak akan ada kesempatan berikutnya. Bahkan melalui telekonferensi sekalipun. Namun, sidang masih ditunda. Pada agenda selanjutnya, Nazar meminta jaksa penuntut umum memberikan pendapat secara tertulis. Kemudian dibacakan dalam sidang 27 Juli mendatang. ”Silakan, nanti majelis juga akan memberi pendapat,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang digugat mengaku optimistis menghadapi permohonan PK tersebut. Jaksa Ridwan Ismawanta menegaskan, sesuai SEMA 1/2012, pemohon PK wajib hadir. Absennya Djoko otomatis membatalkan permohonan itu. ”Yang jelas hari ini (kemarin, Red) sidang dan prinsipal tidak hadir, hakim menyatakan jaksa suruh bikin pendapat. Kami yakin menang,” tandasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Djoko Tjandra enggan berkomentar soal polemik surat jalan. Termasuk kebenaran tangkapan layar (screenshot) percakapan Djoko dengan pengacara yang membahas berbagai urusan seperti pengajuan PK dan pengurusan e-KTP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=_EqvJizX-EU

 

https://www.youtube.com/watch?v=zNnE8tK0pV4

 

https://www.youtube.com/watch?v=2Pk4FTOWtPQ

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore