
Advokad senior Maqdir Ismail
JawaPos.com - Advokat Maqdir Ismail, selaku tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim meminta pemerintah menggugat pembayaran jika terdapat kerugian negara dalam kasus BLBI. Menurutnya, kasus BLBI telah menghabiskan tenaga dan pikiran yang sangat menganggu dunia usaha.
“Lebih baik pemerintah mengajukan gugatan agar Sjamsul membayar kekurangan bila memang dipandang begitu. Dengan demikian masalah menjadi lebih sederhana dan tidak menghabiskan seluruh energi untuk kasus ini," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Maqdir menilai, penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat, karena SKL itu sepenuhnya urusan pemerintah. Dia menduga, alasan menersangkakan Sjamsul sangat lemah.
Menurutnya, perkara BLBI-BDNI telah selesai. Pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul pada 1999, sekitar lima tahun sebelum BPPN memberikan SKL.
Bahkan dalam kasus BLBI, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). "Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” ucap Maqdir.
Lebih jauh, Maqdir menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak tinggal diam terkait penyelesaian BLBI, karena pada 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara Pimpinan Komisi IX DPR RI, Pemerintah dan Bank Indonesia. Kemudian, pada 1 Agustus 2003, Pemerintah dan BI telah membuat kesepakatan.
"Sebenarnya kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara. Dan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim," jelas Maqdir.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kewajiban pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim belum sepenuhnya terselesaikan. Proses penyidikan Sjamsul dan persidangan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung masih ada kerugian negara senilai Rp4,58 triliun.
"Belum semua kewajiban diselesaikan sehingga kami punya tanggung jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/6).
Febri menyatakan, penetapan Sjamsul sebagai tersangka sudah sesuai dengan UU tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, sudah cukup jelas KPK menjerat Sjamsul dengan hukum pidana.
Oleh karena itu, KPK terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun. Sebelumnya, aset Sjamsul juga telah teridentifikasi oleh KPK untuk kemudian akan dilakukan penyitaan. "Kami tegaskan KPK serius dalam menangani kasus ini," tukas Febri.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
