
Advokad senior Maqdir Ismail
JawaPos.com - Advokat Maqdir Ismail, selaku tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim meminta pemerintah menggugat pembayaran jika terdapat kerugian negara dalam kasus BLBI. Menurutnya, kasus BLBI telah menghabiskan tenaga dan pikiran yang sangat menganggu dunia usaha.
“Lebih baik pemerintah mengajukan gugatan agar Sjamsul membayar kekurangan bila memang dipandang begitu. Dengan demikian masalah menjadi lebih sederhana dan tidak menghabiskan seluruh energi untuk kasus ini," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Maqdir menilai, penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat, karena SKL itu sepenuhnya urusan pemerintah. Dia menduga, alasan menersangkakan Sjamsul sangat lemah.
Menurutnya, perkara BLBI-BDNI telah selesai. Pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul pada 1999, sekitar lima tahun sebelum BPPN memberikan SKL.
Bahkan dalam kasus BLBI, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). "Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” ucap Maqdir.
Lebih jauh, Maqdir menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak tinggal diam terkait penyelesaian BLBI, karena pada 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara Pimpinan Komisi IX DPR RI, Pemerintah dan Bank Indonesia. Kemudian, pada 1 Agustus 2003, Pemerintah dan BI telah membuat kesepakatan.
"Sebenarnya kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara. Dan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim," jelas Maqdir.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kewajiban pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim belum sepenuhnya terselesaikan. Proses penyidikan Sjamsul dan persidangan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung masih ada kerugian negara senilai Rp4,58 triliun.
"Belum semua kewajiban diselesaikan sehingga kami punya tanggung jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/6).
Febri menyatakan, penetapan Sjamsul sebagai tersangka sudah sesuai dengan UU tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, sudah cukup jelas KPK menjerat Sjamsul dengan hukum pidana.
Oleh karena itu, KPK terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun. Sebelumnya, aset Sjamsul juga telah teridentifikasi oleh KPK untuk kemudian akan dilakukan penyitaan. "Kami tegaskan KPK serius dalam menangani kasus ini," tukas Febri.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
