Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Juni 2019 | 02.35 WIB

Maqdir Minta Pemerintah Tagih Kekurangan Pembayaran Sjamsul Nursalim

Advokad senior Maqdir Ismail - Image

Advokad senior Maqdir Ismail

JawaPos.com - Advokat Maqdir Ismail, selaku tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim meminta pemerintah menggugat pembayaran jika terdapat kerugian negara dalam kasus BLBI. Menurutnya, kasus BLBI telah menghabiskan tenaga dan pikiran yang sangat menganggu dunia usaha.

“Lebih baik pemerintah mengajukan gugatan agar Sjamsul membayar kekurangan bila memang dipandang begitu. Dengan demikian masalah menjadi lebih sederhana dan tidak menghabiskan seluruh energi untuk kasus ini," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Maqdir menilai, penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat, karena SKL itu sepenuhnya urusan pemerintah. Dia menduga, alasan menersangkakan Sjamsul sangat lemah.

Menurutnya, perkara BLBI-BDNI telah selesai. Pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul pada 1999, sekitar lima tahun sebelum BPPN memberikan SKL.

Bahkan dalam kasus BLBI, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). "Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” ucap Maqdir.

Lebih jauh, Maqdir menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak tinggal diam terkait penyelesaian BLBI, karena pada 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara Pimpinan Komisi IX DPR RI, Pemerintah dan Bank Indonesia. Kemudian, pada 1 Agustus 2003, Pemerintah dan BI telah membuat kesepakatan.

"Sebenarnya kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara. Dan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim," jelas Maqdir.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kewajiban pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim belum sepenuhnya terselesaikan. Proses penyidikan Sjamsul dan persidangan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung masih ada kerugian negara senilai Rp4,58 triliun.

"Belum semua kewajiban diselesaikan sehingga kami punya tanggung jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/6).

Febri menyatakan, penetapan Sjamsul sebagai tersangka sudah sesuai dengan UU tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, sudah cukup jelas KPK menjerat Sjamsul dengan hukum pidana.

Oleh karena itu, KPK terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun. Sebelumnya, aset Sjamsul juga telah teridentifikasi oleh KPK untuk kemudian akan dilakukan penyitaan. "Kami tegaskan KPK serius dalam menangani kasus ini," tukas Febri.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore