Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2020 | 16.22 WIB

Polri Targetkan Minggu Ini Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung setelah terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran gedung Kejagung berhasil dipadamkan setelah petugas damkar bejibaku menjinakkan api selama 11 jam dengan menerjunkan sebanyak 65 unit mobil damkar serta ken - Image

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung setelah terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran gedung Kejagung berhasil dipadamkan setelah petugas damkar bejibaku menjinakkan api selama 11 jam dengan menerjunkan sebanyak 65 unit mobil damkar serta ken

JawaPos.com - Polri tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Polri menargetkan dalam waktu dekat proses penyidikan bisa selesai dan mendapat tersangka.

"Saya dapat informasi dari penyidik waktu dekat ini akan dilakukan ekspose di depan jaksa peneliti dan tentunya habis itu kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, semoga minggu ini tuntas, kita sama-sama doakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (20/10).

Meskipun sudah sekitar 2 bulan belum juga menetapkan tersangka, Awi mengklaim penyidik tak menemukan kendala berarti. Menurutnya, proses pengusutan dijalankan secara teliti sehingga memakan waktu banyak.

"Tidak ada kendala, karena memang prosesnya panjang, memang yang diperiksa panjang banyak sekali yang harus dievalusi," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidkkan dinaikkan menjadi penyidikan.

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan 6 kali dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore