
Jubir KPK Febri Diansyah
JawaPos.com - Tiga mantan narapidana korupsi diketahui ikut maju lagi sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang. Mereka adalah M Taufik, TM Nurlif, dan Iqbal Wibisono.
TM Nurlif dan Iqbal Wibisono maju jadi caleg DPR RI dari Partai Golkar. Sementara M Taufik, Ketua DPD Partai Gerindra DKI yang maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta.
Majunya tiga mantan napi itu sangat disayangkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari aspek pencegahan tentu sangat disayangkan jika mantan napi kasus korupsi justru digunakan untuk mendulang suara,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (20/7).
Febri menyebut bahwa KPK tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut. Sebab, pelarangan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg merupakan aturan dari KPU. Maka, penyelenggara pemilu itulah yang lebih berhak menentukan mantan koruptorlayak maju atau tidak.
"Ketika partai politik mengajukan calon anggota legislatif, sementara ada aturan KPU yang membatasi pencalonan untuk terpidana kasus korupsi, maka dibutuhkan ketegasan KPU. Jika memang ada calon terpidana kasus korupsi diajukan dan tidak sesuai aturan KPU maka tinggal dicoret saja atau tidak disetujui,” jelas Febri.
Mantan aktivisi ICW ini juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari KPU terkait daftar nama para mantan terpidana kasus korupsi.
Diketahui, partai Golkar telah mendaftarkan dua nama mantan narapidana koruptor. Mereka adalah Ketua DPD Partai Golkar Aceh
Diketahui saat ini Teuku Muhammad Nurlif menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Aceh dan Iqbal Wibisono sebagai Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah.
Nurlif merupakan mantan terpidana cek pelawat dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom. Dia telah divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Iqbal ikut terlibat dalam korupsi Bansos Jateng untuk Kabupaten Wonosobo pada tahun 2008. Atas yaang melilitnya, Iqbal telah divonis 1 tahun penjara. Sedangkan M Taufik, mantan Ketua KPU DKI Jakarta yang tersandung kasus korupsi pengadaan logistik pemilu yang ketika itu ditangani kejaksaan.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
