Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juli 2018 | 00.49 WIB

KPU Temukan Mantan Koruptor Nyaleg di NTB dan Sumut

Ketua KPU, Arief Budiman. Arief mengklaim bahwa timnya menemukan dugaan seorang napi korupsi nyaleg. - Image

Ketua KPU, Arief Budiman. Arief mengklaim bahwa timnya menemukan dugaan seorang napi korupsi nyaleg.

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan sejumlah nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bermasalah. Mereka terindikasi pernah menjadi narapidana kasus korupsi.


Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua KPU, Arief Budiman. "Kami masih mengumpulkan data karena dibeberapa daerah ada informasi tentang itu (mantan napi korupsi), seperti di NTB (Nusa Tenggara Barat), Sumut (Sumatera Utara) ada informasi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/7).


Arief menambahkan, pihaknya belum bisa membocorkan lebih rinci mengenai nama-nama caleg yang diduga merupakan mantan napi korupsi. Namun, dia memastikan saat ini tak ada mantan koruptor pada caleg di tingkat DPR RI.


"Kami belum menemukan (mantan koruptor menjadi caleg DPR RI). Dugaannya di daerah (tingat kota/kabupaten/provinsi," ungkapnya.


Arief mengimbau kepada parpol-parpol untuk mencalonkan kader-kader parpol yang baik. Dia pun meminta semua pihak untuk menghormati PKPU yang telah disahkan.


"Sebab PKPU sudah diundangkan. Itu artinya semua pihak dianggap mengakui," tegas dia.


"Tentu saja kita juga hormati upaya pengujian lewat MA. Tetapi sepanjang belum ada putusan MA, maka saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," pungkasnya.


Adapun larang napi mantan kasus korupsi nyaleg, tertuang dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 Ayat (3) Bab II.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore