
Bos Abu Tours Hamzah Mamba.
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap Muhammad Hamzah Mamba terkait kasus pencucian uang senilai Rp 1,2 triliun. Bos perjalanan biro umroh Abu Tours itu tetap divonis 20 tahun penjara.
"Tolak" demikian bunyi putusan seperti dikutip dalam Direktori Putusan MA, Selasa (19/11).
Putusan kasasi itu diadili oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Vonis itu diketok pada Kamis (17/10) dengan Nomor Perkara 3127 K/PID.SUS/2019.
Putusan kasasi ini pun menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar. Pada pengadilan tingkat pertama Hamzah divonis 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus Abu Tours sebelumnya, mulai diselidiki Polda Sulawesi Selatan setelah banyaknya laporan dari jamaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal 2018 lalu.
Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jamaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jamaah mencapai 1,2 triliun rupiah.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226 juta.
Dalam perkara ini, empat orang telah dinyatakan sebagai tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan manager keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (komisaris Abu Tours).
Pada persidangan di PN Makassar, Hamzah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Uang sebesar Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadinya.
Majelis hakim menyatakan, Hamzah Mamba terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022