
Bos Abu Tours Hamzah Mamba.
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap Muhammad Hamzah Mamba terkait kasus pencucian uang senilai Rp 1,2 triliun. Bos perjalanan biro umroh Abu Tours itu tetap divonis 20 tahun penjara.
"Tolak" demikian bunyi putusan seperti dikutip dalam Direktori Putusan MA, Selasa (19/11).
Putusan kasasi itu diadili oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Vonis itu diketok pada Kamis (17/10) dengan Nomor Perkara 3127 K/PID.SUS/2019.
Putusan kasasi ini pun menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar. Pada pengadilan tingkat pertama Hamzah divonis 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus Abu Tours sebelumnya, mulai diselidiki Polda Sulawesi Selatan setelah banyaknya laporan dari jamaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal 2018 lalu.
Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jamaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jamaah mencapai 1,2 triliun rupiah.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226 juta.
Dalam perkara ini, empat orang telah dinyatakan sebagai tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan manager keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (komisaris Abu Tours).
Pada persidangan di PN Makassar, Hamzah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Uang sebesar Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadinya.
Majelis hakim menyatakan, Hamzah Mamba terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
