
Photo
JawaPos.com - Proses pencarian buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diklaim masih terus dilakukan, namun mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku belum juga berhasil diamankan. Kini lebih dari enam bulan Harun telah menjadi buronan lembaga antirasuah.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya telah mencegah Harun Masiku untuk tidak bisa bepergian keluar negeri. Namun, jejak kader partai berlogo banteng itu hingga kini belum juga ditemukan.
"Tentunya sudah dilakukan cegah kemudian ke luar negeri pasti ada info. Tapi laporan ke kami enggak ada yang masuk saat ini, kalau memang keluar masuk lalu lintas orang pasti ada," kata Ali dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, Harun sempat diisukan telah meninggal dunia. Namun, informasi tersebut belum bisa dibenarkan.
Sampai saat ini KPK tidak bisa mengkonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Ali.
Oleh karena itu, Ali menegaskan lembaga antirasuah terus melakukan pencarian terhadap Harun. Bahkan hingga kini, KPK terus menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Harun.
Terlebih sejumlah tersangka dalam perkara suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP telah menghadapi persidangan seperti Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Saeful Bahri pun telah menjalani pidana dalam kasus tersebut.
"Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak. Justru terhadap putusan Saeful Bahri yang sudah divonis," cetus Ali.
Dalam kasus PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
