
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Richard Eliezer berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Richard Eliezer mengikuti sidang perdana dengan agenda
JawaPos.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah memberikan perintah penembakan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan Sambo mengaku hanya memerintahkan untuk menghajar Yosua.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah eksepsi Sambo. Sebab, perintah Sambo kepada Richard adalah untuk menembak. "(Perintah Sambo) tembak," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Kendati demikian, Ronny membantah kliennya terlibat dalam rencana pembunuhan. Perintah penembakan dilontarkan oleh Sambo secara dadakan.
"Perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mensrea," jelasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga disebutkan jika Richard diperintah untuk menembak oleh Sambo. "Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!," kata Sambo kepada Richard.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
