
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Richard Eliezer berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Richard Eliezer mengikuti sidang perdana dengan agenda
JawaPos.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah memberikan perintah penembakan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan Sambo mengaku hanya memerintahkan untuk menghajar Yosua.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah eksepsi Sambo. Sebab, perintah Sambo kepada Richard adalah untuk menembak. "(Perintah Sambo) tembak," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Kendati demikian, Ronny membantah kliennya terlibat dalam rencana pembunuhan. Perintah penembakan dilontarkan oleh Sambo secara dadakan.
"Perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mensrea," jelasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga disebutkan jika Richard diperintah untuk menembak oleh Sambo. "Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!," kata Sambo kepada Richard.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
