
Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I NYoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/12/2019). Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar un
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun, terhadap mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra. Hal ini tertuang dalam putusan banding nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020," sebagaimana dikutip dari putusan PT DKI Jakarta, Senin (17/8).
Permohonan banding I Nyoman Dhamantra diadili oleh majelis hakim banding yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi dan Hening Tyastanto. Putusan diadili pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Majelis hakim tingkat banding beralasan, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dipertahankan dan dikuatkan, karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Putusan pengadilan tingkat pertama telah didasarkan pada fakta persidangan. Karenanya, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding," cetusnya.
Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Majelis hakim meyakini, Nyoman Dhamantra menerima suap terkait pengurusan impor bawang putih.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim meyakini, selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).
Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra terbukti melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
