
Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I NYoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/12/2019). Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar un
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Majelis hakim meyakini, Nyoman Dhamantra menerima suap terkait pengurusan impor bawang putih.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (6/5).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim meyakini, Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).
Sementara itu, Elviyanto dan Mirawati yang merupakan perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati terbukti melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanto dan Mirawati menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK menyatkan pikir-pikir karena vonis terhadap ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara itu, Elviyanto dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
