
Photo
JawaPos.com - Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan menemukan fakta baru. Temuan untuk kasus yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini diduga tidak dimaksudkan untuk membunuh korban.
"Serangan terhadap korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita," ujar Anggota TPF, Nurkholis dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Dugaan itu muncul setelah TPF melakukan wawancara dan analisa bersama tambahan terhadap pihak seperti Puslabfor Polri, saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia, dokter spesialis mata dan pendalaman hasil visum korban di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta.
Hasilnya ditemukan fakta bahwa zat kimia yang digunakan masuk kategori asam sulfat (H2SO4) dengan kadar larut tidak pekat. Sehingga luka yang dihasilkan bukan lula berat atau permanen. Bahkan bagian baju Novel tidak ikut rusak.
Korban Penyerangan Air Keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri), menyampaikan tanggapan atas hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF), saat ditanya wartawan di Gedung KPK
Korban Penyerangan Air Keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri), menyampaikan tanggapan atas hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF), saat ditanya wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/7). Jika hasil Investigasi TGPF tidak sesuai harapan, bersama dengan YLBHI, LBH Jakarta, Kontras, ICW, Amnesty Internasional, PSHK AMAR serta serta sejumlah kelompok yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, mendesak agar Presiden yang langsung turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, agar tidak menjadi ancaman bagi upaya pemberaantasan korupsi. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Kondisi berbeda akan dihasilkan apabila pelaku menggunakan asam sulfat pekat. Luka yang dihasilkan akan lebih parah. Dan pakaian yang dikenakan apabila terkena cairan akan ikut rusak. "Dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau menyuruh orang lain," imbuh Nurkholis.
Sementara itu, dari hasil investigasi diduga penyiraman ini dilakukan karena motif balas dendam. Lantaran pelaku merasa kesal karena menganggap Novel telah menggunakan kewenangannya sebagai penyidik secara berlebihan (excessive use of power).
"TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban, yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," tegas Nurkholis.
Namun, saat didalami penggunaan kewenangan secara berlebihan seperti apa yang dimaksud, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal enggan menjabarkannya. Dengan dalih sudah masuk pada teknis perkara, sehingga akan menghabat proses pengungkapan kasus ketika disampaikan kepada publik.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jumat (17/5). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jumat (17/5). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Iqbal hanya mengatakan dugaan ini muncul juga setelah TPF melakukan konsultasi dengan ahli psikolog. "Analisa tersebut kami konsultasi dengan psikolog, diduga pelaku sakit hati karena memang pelaku disakiti hatinya, dipermalukan oleh Novel," ungkapnya.
Dugaan juga diperkuat dari keterangan Novel yang mengatakan tidak memiliki masalah pribadi. Seperti hutang piutang, perselingkuhan, maupun lain sebagainya. "Tim menduga ini terkait penanganan kasus," sambung Iqbal.
Atas dasar itu, TPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Yakni kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
