
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Rezky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu
JawaPos.com - Pegawai Mahkamah Agung (MA) Jumadi mengaku, pernah ada pertemuan antara mantan Sekretaris MA Nurhadi dengan tiga Hakim Agung. Pertemuan itu terjadi pada 2017 lalu. "Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tahu, mereka ingin silaturhami. Biasanya di luar jam kerja," kata Jumadi saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12).
Menurut Jumadi, tiga Hakim Agung yang melakukan pertemuan dengan Nurhadi diantaranya Sunarto, Purwosusilo dan Abdul Manaf. Pertemuan itu berlangsung di luar kantor, tepatnya di rumah Nurhadi yang terletak di kawasan Simprug, Jakarta. "Beliau waktu itu pernah tinggal di Simprug sana, saya lupa namanya, tahun 2017," beber Jumadi.
Jumadi mengklaim tidak mengetahui pembahasan dalam pertemuan tersebut. Namun dia menduga, pertemuan itu hanya sebatas silaturahmi, karena merupakan jajaran pejabat eselon satu di MA. "Nggak pak, saya tahunya hanya karena beliau sama-sama di eselon satu, waktu Pak Nurhadi sekretaris, pak Narto adalah Kepala Badan Pengawasan, kemudian pak Purwosusilo adalah Dirjen Badilag. Jadi sering bersama-sama, dalam rangka silahturahmi," pungkas Jumadi.
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Baca juga: Saksi Sebut Adik Ipar Nurhadi Sebagai Pengacara Top
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=fhCNYLKndug

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
