Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 April 2022 | 23.16 WIB

Kabareskrim: Korban Begal Lakukan Perlawanan Harusnya Dilindungi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal Amaq Santi alias Murtede jadi tersangka untuk dihentikan. Komjen Agus juga mengatakan sudah seharusnya korban begal tersebut mendapatkan perlindungan.

"Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku ya harus dilindungi," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4).

Agus mengaku, pihaknya menyarankan kepada Kapolda NTB untuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dalam proses gelar perkara. Itu dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya kasus tersebut diproses.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh mayarakat, dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," katanya.

Menurut Agus, legitimasi dari pendapat masyarakat tersebut menjadi langkah Polda NTB untuk menentukan kasus tersebut ke depannya. "Jadi legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ungkapnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore