
Photo
JawaPos.com - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Master Parulian Tumanggor mengatakan, pihaknya berupaya membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Dia mengaku, sempat menggelar pertemuan dengan Indra Sari Wisnu Wardhana ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Waktu itu kalau nggak salah Wilmar, Musim Mas sama Sinar Mas kalau tidak salah, ikut partisipasi (atasi kelangkaan)," kata Master Parulian saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12).
Dia menjelaskan, saat kelangkaan minyak goreng terjadi seluruh produsen berniat membantu pemerintah secara sukarela. Dia mengklaim, seluruh perusahaan sangat peduli dengan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. ’’Karena bagi saya pribadi untuk kepentingan NKRI, ini sangat penting,” tegas Tumanggor.
Master Parulian pun menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan negosiasi kepada Wisnu untuk mengeluarkan izin persetujuan eksepor untuk Wilmar Nabati. "Kalau urusan ekspor-impor. Paling saya hanya dapat kabar ‘Pak Tumanggor di roollback. Artinya, berarti belum memenuhi syarat. Itu saja,” cetus Tumanggor.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyatakan, kliennya tidak pernah melobi urusan PE. ’’Karena apa, PE tidak bisa diubah-ubah mengenai syarat yang sudah ditetapkan oleh departemen keuangan maupun perdagangan, sepanjang syarat itu terpenuhi, PE-nya pasti keluar, dan sudah terbukti tadi,” klaim Juniver.
Dia pun mengutarakan, kelangkaan minyak goreng di Indonesia bukan disebabkan oleh eksepor. Melainkan karena penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menyebabkan panic buying di masyarakat. "Mereka diminta berpartisipasi sudah dilaksankan dengan baik untuk mengikuti perintah dari menteri maupun pemerintah,” papar Juniver.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.
Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
