Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 23.44 WIB

Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas Jadi USD 131.839

Pekerja menunjukan logam emas di Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Pekerja menunjukan logam emas di Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas untuk periode kedua Juli 2026 menjadi USD 131.839,51 per kilogram atau turun 2,71 persen dibandingkan periode pertama Juli 2026 yang mencapai USD 135.512,62 per kilogram.

Kemendag juga menetapkan Harga Referensi (HR) emas juga turun menjadi USD 4.100,67 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya USD 4.214,92 per troy ounce.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan tersebut berlaku untuk periode 15–31 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi melemahnya permintaan terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai (safe haven).

Selain itu, kenaikan imbal hasil (yield) obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju membuat investor mulai mengalihkan dana ke instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.

"Penurunan HPE dan HR emas periode kedua Juli 2026 dipengaruhi berkurangnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Di sisi lain, kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga. Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan," ujar Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/7).

Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Menurutnya, penetapan harga juga melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM.

"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore