
Pekerja menunjukan logam emas di Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas untuk periode kedua Juli 2026 menjadi USD 131.839,51 per kilogram atau turun 2,71 persen dibandingkan periode pertama Juli 2026 yang mencapai USD 135.512,62 per kilogram.
Kemendag juga menetapkan Harga Referensi (HR) emas juga turun menjadi USD 4.100,67 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya USD 4.214,92 per troy ounce.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan tersebut berlaku untuk periode 15–31 Juli 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi melemahnya permintaan terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Selain itu, kenaikan imbal hasil (yield) obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju membuat investor mulai mengalihkan dana ke instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.
"Penurunan HPE dan HR emas periode kedua Juli 2026 dipengaruhi berkurangnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Di sisi lain, kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga. Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan," ujar Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/7).
Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Menurutnya, penetapan harga juga melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM.
"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
