Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Agustus 2022 | 16.32 WIB

Tidak Tahu Skenario Ferdy Sambo, Bharada E Ditargetkan bisa Bebas

Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sebanyak enam orang - Image

Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sebanyak enam orang

JawaPos.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menargetkan kliennya bisa dibebaskan dari segala tuduhan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, saat itu Bharada E tidak tahu adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir J yang disusun oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan," kata Ronny saat dihubungi, Senin (15/8).

Ronny mengatakan, saat peristiwa terjadi Bharada E berada dibawah tekanan atasan. Dia tidak memiliki pilihan lain sehingga harus melakukan penembakan.

Oleh karena itu, pengacara berharap dimasukin Pasal 51 KUHP untuk membebaskan Bharada E. Pasal tersebut menyebutkan seseorang yang melakukan seseuatu perbuatan dalam rangka tugas jabatan tidak bisa dipidana.

"Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat (1) ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," jelas Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, peristiwa tewasnya Brigadir J berlangsung begitu cepat. Bharada E sebagai seorang polisi dengan pangkat terendah merasa tertekan ketika seorang Jenderal Bintang dua memerintahnya.

"Jadi tolong jangan pakai kronologis yang lama, skenario dari pak FS yang lama. Ini klien kita sudah terbuka ini," pungkasnya.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

"RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore