
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sebanyak enam orang
JawaPos.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menargetkan kliennya bisa dibebaskan dari segala tuduhan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, saat itu Bharada E tidak tahu adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir J yang disusun oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan," kata Ronny saat dihubungi, Senin (15/8).
Ronny mengatakan, saat peristiwa terjadi Bharada E berada dibawah tekanan atasan. Dia tidak memiliki pilihan lain sehingga harus melakukan penembakan.
Oleh karena itu, pengacara berharap dimasukin Pasal 51 KUHP untuk membebaskan Bharada E. Pasal tersebut menyebutkan seseorang yang melakukan seseuatu perbuatan dalam rangka tugas jabatan tidak bisa dipidana.
"Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat (1) ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," jelas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan, peristiwa tewasnya Brigadir J berlangsung begitu cepat. Bharada E sebagai seorang polisi dengan pangkat terendah merasa tertekan ketika seorang Jenderal Bintang dua memerintahnya.
"Jadi tolong jangan pakai kronologis yang lama, skenario dari pak FS yang lama. Ini klien kita sudah terbuka ini," pungkasnya.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
"RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
