Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2020 | 02.53 WIB

Jaksa Apresiasi Vonis Pidana Seumur Hidup 4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya

ILUSTRASI: Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Bima Suprayoga mengapresiasi vonis seumur hidup oleh majelis hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun. "Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Hakim, karena dakwaan Primair penuntut umum dinyatakan terbukti," kata Bima Suprayoga kepada JawaPos.com, Rabu (14/10).

Menurut Bima, JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis majelis hakim. Menurutnya, jika tidak terima vonis pidana seumur hidup terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengajukan upaya hukum banding. "Silahkan banding kan diatur dalam KUHAP," tegas Bima.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus Jiwasraya divonis pidana seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Tiga mantan jajaran direksi dan satu pihak swasta tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore