
ILUSTRASI: Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Bima Suprayoga mengapresiasi vonis seumur hidup oleh majelis hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun. "Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Hakim, karena dakwaan Primair penuntut umum dinyatakan terbukti," kata Bima Suprayoga kepada JawaPos.com, Rabu (14/10).
Menurut Bima, JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis majelis hakim. Menurutnya, jika tidak terima vonis pidana seumur hidup terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengajukan upaya hukum banding. "Silahkan banding kan diatur dalam KUHAP," tegas Bima.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus Jiwasraya divonis pidana seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Tiga mantan jajaran direksi dan satu pihak swasta tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
