Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2020 | 22.20 WIB

Jelang Vonis, Novel Baswedan Minta Terdakwa Dibebaskan

BERI KETERANGAN: Novel Baswedan (kanan) dan  Barita Simanjuntak di Gedung Komisi Kejaksaan, Jakata, (2/7). (MIFYAHULHAYAT/JAWA POS) - Image

BERI KETERANGAN: Novel Baswedan (kanan) dan Barita Simanjuntak di Gedung Komisi Kejaksaan, Jakata, (2/7). (MIFYAHULHAYAT/JAWA POS)

JawaPos.com - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bakal menjalani sidang putusan pada Kamis (16/7) mendatang. Novel tak meyakini, kalau kedua oknum Brimob Polri itu pelaku penyerangan terhadapnya.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dan masalah dalam proses hukum ini," kata Novel dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu ini menyebut, pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Dia menilai, tidak bisa menghukum orang yang tidak berbuat salah, sekalipun kedua terdakwa menghendaki untuk di hukum.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti persidangan, mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," sesal Novel.

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri. Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore