Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 April 2021 | 21.10 WIB

Penyuap Edhy Prabowo Senang Keinginannya Menjadi JC Dikabulkan KPK

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) pada  acara serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/10/2019). Edhy yang - Image

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) pada acara serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/10/2019). Edhy yang

JawaPos.com - Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) terhadap dirinya. Suharjito memastikan, akan memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian Keluatan dan Perikanan tahun anggaran 2020.

"Saya mengucapkan terimakasih atas dikabulkannya JC salam hormat kepada Jaksa Penuntut Umum. Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian," kata Suharjito saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/4).

Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ini meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan JC. Dia mengklaim, menyesali perbuatannya yang tidak mendukung pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

"Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan justice collaboratore. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tegas Suharjito.

Suharjito lantas meminta pengampunan kepada hakim agar bisa menghukum ringan terkait jeratan hukum yang melilitnya. Dia mengaku, mempunyai tanggungan keluarga dan karyawan yang masih memerlukan biaya.

"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP, yang masih memerlukan sosok Ayah. Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," tandas Suharjito.

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengabulkan justice collaboratore (JC) terhadap Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu telah dintutut tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

"Adanya permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai Justice Collaborator, maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, kami berpendapat, karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan, serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/4).

Jaksa menyampaikan, permohonan pengajuan JC ke KPK berdasarkan surat Nomor: 021/GM&ARPERMOHONAN/I/2021 tertanggal 13 Januari 2021 perihal permohonan menjadi Justice Collaborator atas nama terdakwa Suharjito.

Jaksa menyampaikan, pemberian surat ketetapan KPK sebagai Justice Collaboratore diberikan setelah Suharjito membongkar pihak lain yang tersangkut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penetapan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Pemberian surat ketetapan KPK sebagai justice collaborator akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," ucap Jaksa.

Meski demikian, Suharjito diyakini menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Suharjito dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore