
Ilustrasi LGBT
JawaPos.com - Tiga prajurit TNI divonis penjara dan dipecat dari kesatuan karena terbukti melanggaar kesusilaan. Dalam hal ini LGBT. Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kasus pertama menjerat terdakwa Kl Ttg IFF yang menjabat Ta Disminpers Pushidrosal. Perkara dengan nomor: 13-K/PM II-08/AL/I/2022 ini, diadili oleh Hakim Ketua Subiyatno dengan hakim anggota masing-masing M. Zainal Abidin dan Ferry Budi Styanti. Putusan dibacakan pada Selasa, (5/4).
Tindak pidana KI Ttg IFF dilakukan bersama-sama dengan Sertu EHDK pada kurun waktu 2013-2017. Keduanya merupakan saudara sepupu.
Ihwal adanya kasus ini, bermula pada tahun 2013 saat terdakwa duduk di kelas 3 SMA, terdakwa pernah mendapatkan perlakuan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Sertu EHDK. Penyimpangan seksual itu kali pertama dilakukan pada 2013 di rumah Sertu EHDK di Kampung Jatijajar, Tapos, Depok. Keduanya menonton film porno. Sertu EHDK meminta terdakwa untuk memegang kelaminnya, sampai mengeluarkan sperma.
"Di mana perbuatan ini diulangi lagi pada tahun 2014 dengan cara yang sama di rumah saksi-3 (Sertu EHDK)," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (13/9).
Perbuatan menyimpang itu juga kembali terjadi pada 2015, terdakwa dan Sertu EHDK kembali melakukan penyimpangan seksual. Sertu EHDK menggesek-gesekkan alat kelamin di antara paha terdakwa sampai mengeluarkan sperma.
"Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali pada tahun 2015 di rumah Sertu EHDK," bunyi salinan putusan.
Selanjutnya pada 2016, tepatnya saat terdakwa sudah menjadi prajurit TNI, terdakwa dan Sertu EHDK melakukan penyimpangan sesama jenis di rumah terdakwa di Jatijajar, Tapos, Depok. Sertu EHDK menggesekkan kemaluannya di antara paha terdakwa sampai mengeluarkan sperma. Perbuatan itu diulangi lagi pada 2017 di rumah terdakwa dengan cara yang sama.
"Bahwa benar secara keseluruhan terdakwa dan Sertu EHDK telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual, baik saat terdakwa masih sipil sebanyak lima kali dan setelah terdakwa menjadi Prajurit TNI kurang tiga kali," sambungnya.
Berdasarkan fakta persidangan, alasan terdakwa melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dengan Sertu EHDK adalah untuk mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.
Perbuatan itu dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
"Mengadili, memidanakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama lima bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," beber hakim dalam amar putusannya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
