Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2020 | 20.01 WIB

KPK Bantu Polri Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Dery Ridwansah/ Ja - Image

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Dery Ridwansah/ Ja

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Bareskrim Polri dalam gelar perkara terkait dugaan suap dan gratifikasi kasus penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra pada Jumat (14/8) besok. Lembaga antirasuah pun telah menerima surat undangan untuk membantu Bareskrim Polri dalam giat gelar perkara tersebut.

"Insya Allah gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini berujar, telah menujuk pejabat dari Deputi Penindakan KPK untuk membantu mengusut dugaan korupsi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Nawawi menilai, hal ini merupakan bentuk keterbukaan Bareskrim Polri.

"Insya Allah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," ujar Nawawi.

Menurut Nawawi, sejak awal KPK memang mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan. "Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (14/8) mendatang.

Listyo berujar, gelar perkara tersebut untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kegiatan itu akan dilakukan bersama KPK. "Kami mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore