Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juni 2020 | 19.16 WIB

Terima Suap Lewat Miftahul Ulum, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun

Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat - Image

Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat

JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi. Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Jaksa KPK Ronald F. Worotikan mengungkapkan, suap yang diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, adalah sebesar Rp 11,5 miliar. Uang sogok terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun kegiatan 2018 tersebut berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.

Sementara itu, gratifikasi yang diterima Imam sebesar Rp 8,648 miliar. Gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak. Salah satunya, Ending. Ada pula gratifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora tahun anggaran 2016–2017 Edward Taufan Pandjaitan. Kemudian, dari BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono periode 2017–2018.

Selain pidana pokok, jaksa membacakan tuntutan agar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu membayar uang pengganti Rp 19,154 miliar. Juga, hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

’’Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,’’ kata jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan secara virtual kemarin (12/6).

Jaksa mengungkapkan bahwa praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi sudah menjadi rahasia umum di Kemenpora pada saat Imam menjabat menteri. Permintaan fee itu berlaku untuk setiap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI dan program olahraga yang dilaksanakan Kemenpora.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=IDeZEuZVjYY

 

https://www.youtube.com/watch?v=McwqmGxNku4

 

https://www.youtube.com/watch?v=WGMLQK2fhdg

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore