
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat
JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi. Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Jaksa KPK Ronald F. Worotikan mengungkapkan, suap yang diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, adalah sebesar Rp 11,5 miliar. Uang sogok terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun kegiatan 2018 tersebut berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.
Sementara itu, gratifikasi yang diterima Imam sebesar Rp 8,648 miliar. Gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak. Salah satunya, Ending. Ada pula gratifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora tahun anggaran 2016–2017 Edward Taufan Pandjaitan. Kemudian, dari BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono periode 2017–2018.
Selain pidana pokok, jaksa membacakan tuntutan agar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu membayar uang pengganti Rp 19,154 miliar. Juga, hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.
’’Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,’’ kata jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan secara virtual kemarin (12/6).
Jaksa mengungkapkan bahwa praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi sudah menjadi rahasia umum di Kemenpora pada saat Imam menjabat menteri. Permintaan fee itu berlaku untuk setiap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI dan program olahraga yang dilaksanakan Kemenpora.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=IDeZEuZVjYY
https://www.youtube.com/watch?v=McwqmGxNku4
https://www.youtube.com/watch?v=WGMLQK2fhdg

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
