Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juni 2019 | 21.49 WIB

Jokowi-Prabowo Hadirkanlah Kesejukan di Tengah Sidang Sengketa Pilpres

Gedung Mahkamah Konstitusi (dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Gedung Mahkamah Konstitusi (dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sebelum menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6), Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang pihak yang bersengketa. Pihak tersebut adalah kubu Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma'ruf, KPU, dan Bawaslu.

Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, sidang pendahuluan PHPU bisa menjadi momentum baik untuk pertemuan kedua pasangan calon yang sampai saat ini belum bertemu selama ini. Ketentuan kewajiban kehadiran dua pasangan calon presiden sebenarnya tidak ada dalam PHPU.

"Kalau harus sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Lebih jauh Fajar menuturkan, kehadiran kedua paslon capres-cawapres di sidang perdana diharapkan menjadi momen yang dapat menyejukkan suasana politik usai Pilpres 2019.

Adapun dalam sidang perdana, pemohon diagendakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan beserta bukti yang digugat terkait Pilpres 2019.

Kedua pasangan calon presiden-cawapres pada saat debat capres lalu. Mereka diharapkan pihak MK untuk memberikan kesejukan pada saat sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Gedung Mahkamah Konstitusi (dery Ridwansah/JawaPos.com)

Dalam menanganani perkara ini, Fajar memastikan sembilan hakim konstitusi yang akan mengawal sengketa Pemilu 2019 tidak akan terpengaruh dengan intervensi dari pihak lain. Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah MK. "Kita pastikan MK bekerja secara profesional," tegas Fajar.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman berharap situasi keamanan setelah pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 dapat berjalan aman dan terkendali. Pihaknya memastikan akan memutus perkara secara independen. "Insyaallah situasi aman dan terkendali pasca pengucapan putusan," ucap Anwar.

Anwar menyebut, situasi kondisi dan situasi pasca pengucapan putusan nanti akan sangat bergantung pada seluruh pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut, termasuk pihak keamanan. "Tentu dibutuhkan kerja sama yang baik antara MK dengan Bawaslu, KPU, maupun pihak keamanan TNI maupun kepolisian di sini," jelas Anwar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore