Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 April 2021 | 09.30 WIB

Penyuap Juliari Ceritakan Kesaktian Yogas, Penentu Paket Bansos

Tersangka penyuap bansos Covid-19, Harry Van Sidabuke melakukan rekonstruksi penyerahan sepeda brompton kepada Agustri Yogaswara alias Yogas operator politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di Gedung KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Se - Image

Tersangka penyuap bansos Covid-19, Harry Van Sidabuke melakukan rekonstruksi penyerahan sepeda brompton kepada Agustri Yogaswara alias Yogas operator politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di Gedung KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Se

JawaPos.com - Harry van Sidabukke selaku terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menceritakan kesaktian Agustri Yogasmara yang dapat menentukan besaran paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Saya dikenalkan oleh Pak Joko, Pak Joko saat itu PPK (pejabat pembuat komitmen), saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Harry yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Agustri Yogasmara diketahui pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh penyidik KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus.

"Pak Joko bilang tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya jaksa penuntut umum KPK M. Nur Azis.

"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.

"Saudara melindungi seseorang?" tanya jaksa Azis.

"Enggak Pak, enggak, jangan bilang begitu Pak," jawab Harry.

"Kenapa tidak tanya 'kok kepada Yogas'?" tanya jaksa Azis.

"Saat itu Yogas mengatakan 'Mas Harry ada fee yang harus dibayarkan kalau Mas mau kerja lagi'. Disampaikan waktu itu Rp12.500,00, saya katakan wah kalau segitu langsung saya tolak karena saya sampaikan 'Mas kalau segitu rasanya terlalu besar karena saya hanya supplier dari Pertani, nanti saya sampaikan dahulu ke Pertani," ungkap Harry.

Harry lalu menyebut Yogas melarangnya untuk melapor ke Pertani.

"Lalu omongan saya dipotong Yogas, katanya ini bukan urusan ke Pertani, ini urusan kita saja nanti kalau sampai ke BUMN jadi ribet jadi kami tidak sepakat," kata Harry.

Baca juga: Saksi Akui Anak Buahnya Kerap Kesulitan dapat Tanda Tangan Matheus

Harry lantas mengatakan bahwa Yogas menawar fee menjadi Rp10 ribu per paket.

"Terus saya kembali hitung rasanya kalau Rp10 ribu masih oke tetapi saya tanya apa bisa saya minta Rp1.000,00 karena butuh operasional, jadi disepakati fee Rp9.000,00 per paket," kata Harry.

Harry pun akhirnya secara rutin memberikan fee bila diminta.

"Pemberian pertama di Kemensos itu setelah tahap 6, tidak setiap tahap untuk meminimalkan risiko," ucap Harry.

"Kok, mau kasih uang?" tanya jaksa.

"Awal-awal itu Pertani selalu dapat paket dan disampaikan dahulu sama Mas Yogas nanti dapat sekian dan benar dapat, lalu tahap 7—12 pernah berkurang lalu saya complaint kepada Pak Joko kok kuota berkurang padahal tidak segitu, jadi saya mengadu kepada Yogas, lalu setengah jam sudah selesai sesuai dengan kesepakatan," jawab Harry.

"Jadi, Yogas sesakti itu?" tanya jaksa Azis.

"Kesaktian di tahap 1, 2, 5, dan 6 benar, ya, hanya meleset 10.000 atau 20.000. Akan tetapi, saya menolak Yogas disebut sebagai operator Ihsan Yunus, saya tidak tahu juga," kata Harry.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore