Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2020 | 07.19 WIB

Dosen UMI Korban Kekerasan Polisi, Fahri: Ini Brutal dan Melanggar HAM

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, Fahri Bachmid mengecam tindakan represif aparat. Terutama pada saat menangani masa aksi demo yang menolak omnibus law beberapa hari lalu.

"Kami sangat menyesalkan sekaligus mengecam tindakan tidak profesional dan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

Pernyataan Fahri ini merupakan tanggapan atas peristiwa tindakan represif dan brutal aparat kepolisian kepada salah seorang dosen tetap Fakultas Hukum UMI berinisial AM (27) pada aksi demonstasi penolakan UU Cipta Kerja (8/10/2020) lalu.

Diketahui, dosen itu menjadi korban salah tangkap dan tindakan represif aparat kepolisian. Padahal dia tidak ikut aksi demonstrasi. Dia juga sudah memperkenalkan identitas (KTP) pribadinya kepada aparat pada saat ditangkap.

Namun, apa yang disampaikan sang dosen kepada aparat tetap saja tidak dihiraukan, dengan demikian tindakan “violence” atau kekerasan oleh aparat sangat tidak bisa diterima dan dibenarkan, ini sangat destruktif dan berbahaya dalam sebuah masyarakat beradab.


"Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam pananganan aksi demonstrasi secara nyata telah melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar mantan Pengacara Jokowi - KH. Maaruf Amin pada saat sengketa Pilpres di MK tahun 2019 lalu itu.

Bukan hanya HAM yang dilaggar tapi juga, prinsip-prinsip dasar hak asasi sebagaimana telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PERKAP No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Instrumen normatif itu merupakan pedoman yang wajib dipegang oleh setiap anggota maupun institusi kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

"Terus terang, kami melihat apa yang dialami oleh korban adalah sebuah tindakan penganiayaan yang tergolong brutal, sadis dan sangat melanggar Hak Asasi Manusia," tegas Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menegaskan, apapun alasannya aparat keamanan tidak dibenarkan secara hukum menggunakan kewenangan dalam menghadapi aksi massa mengunakan cara-cara yang berlebihan dan eksessif seperti itu, Apalagi melakukan penangkapan secara serampangan dan kemudian dilakukan penganiayaan secara brutal dan tidak mengindahkan serta menghormati kodrat serta eksistensi manusia sebagai adresat hukum hak asasi manusia yang sangat dilindungi oleh konstitusi.

"Kami meminta Kapolda segera melakukan proses hukum atas tindakan oknum aparat keamanan yang telah melakukan kejahatan (crime) secara berlebihan ini, Dan jika terbukti selain dikenakan hukuman yang setimpal, yang bersangkutan harus dipecat secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian Negara republik indonesia," tambahnya.

Tak hanya Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, Fahri juga mendesak Kapolri Idham Azis untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tindakan anggotanya dalam penangaman aksi unjuk rasa yang menolak UU Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.

"Tindakan oknum brutal aparat merupakan kejahatan yang tidak dapat ditolerir dan tidak punya tempat dalam sistem negara demokrasi konstitusional maupun negara hukum yang demokratis di indonesia saat ini," ujarnya

"Ini penting dan krusial agar citra Polri serta Negara yang menjujung tinggi hukum dan HAM tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat internasional menilai kita sebagai sebuah entitas masyarakat internasional maupun sebagai bangsa yang tidak menghormati kaidah-kaidah HAM," katanya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore