
Ketua Dewan Pembina Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman
JawaPos.com - Dua oknum polisi penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu pun disorot oleh Anggota Komisi III DPR, Habiburokman.
Politikus dari Frakis Partai Gerindra itu mengatakan, tuntutan yang didapat dua oknum polisi sangatlah ringan. Tuntutan tersebut juga melukai rasa keadilan.
"Ini sangat melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," ujar Habiburokman kepada wartawan, Jumat (12/6).
Oleh sebab itu usai reses mendatang, Komisi III DPR akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas soal anak buahnya yang memberikan tuntutan ringan tersebut.
"Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," tegasnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini mencatat tuntutan yang didapat Novel Baswedan tuntutannya lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air penyiraman keras seperti kasus di Pengadilan Negeri Denpasar yang dituntut 3,5 tahun. Kemudian kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu yang dituntut 10 tahun. Selanjutnya kasus di Pengadilan Negeri Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun.
"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," katanya.
Habiburokman berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan dari penyiraman cairan kimia ke Novel Baswedan ini.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=McwqmGxNku4
https://www.youtube.com/watch?v=S4miagQy9U8
https://www.youtube.com/watch?v=kzr-GRUgvl8
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
