
Ketua Dewan Pembina Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman
JawaPos.com - Dua oknum polisi penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu pun disorot oleh Anggota Komisi III DPR, Habiburokman.
Politikus dari Frakis Partai Gerindra itu mengatakan, tuntutan yang didapat dua oknum polisi sangatlah ringan. Tuntutan tersebut juga melukai rasa keadilan.
"Ini sangat melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," ujar Habiburokman kepada wartawan, Jumat (12/6).
Oleh sebab itu usai reses mendatang, Komisi III DPR akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas soal anak buahnya yang memberikan tuntutan ringan tersebut.
"Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," tegasnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini mencatat tuntutan yang didapat Novel Baswedan tuntutannya lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air penyiraman keras seperti kasus di Pengadilan Negeri Denpasar yang dituntut 3,5 tahun. Kemudian kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu yang dituntut 10 tahun. Selanjutnya kasus di Pengadilan Negeri Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun.
"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," katanya.
Habiburokman berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan dari penyiraman cairan kimia ke Novel Baswedan ini.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=McwqmGxNku4
https://www.youtube.com/watch?v=S4miagQy9U8
https://www.youtube.com/watch?v=kzr-GRUgvl8

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
