Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Januari 2023 | 13.20 WIB

Kuat Tak Merasa Bersalah Terkait Pembunuhan Yosua, Hanya Menyesal

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Kuat Ma - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Kuat Ma

JawaPos.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku sedih atas nasib yang menimpanya, terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat merasa menyesal karena peristiwa ini terjadi.

"Apakah saudara merasa menyesal?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Menyesal banget," jawab Kuat.

"Apa yang saudara sesali?" tanya lagi hakim.

"Ya gimana ya, harusnya kan enggak terjadi seperti ini," jawab Kuat.

Meski begitu, Kuat merasa tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Yosua. Dia hanya menyesali atas peristiwa yang terjadi.

"Saudara merasa bersalah?" tanya hakim.

"Kalau bersalah, saya belum, yang pastinya di mana. Tetapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum. Apapun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik dengan saya," jawab Kuat.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore