
BEBER TEMUAN: Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) dan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
JawaPos.com - Salah satu hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan Laskar Front Pembela Islam (FPI) menyerang polisi dengan senjata api saat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, biasanya sebuah organisasi memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau aturan disiplin organisasi. SOP itu menjadi acuan dalam setiap tindakan, termasuk saat pengawalan.
"Tapi saya tidak tahu apakah di FPI ada SOP atau tidak. Hanya saja logikanya sebuah pengawalan yang dilakukan sebuah organisasi tentunya harus menggunakan SOP atau aturan disiplin organisasi," ujar Bambang Rukminto, Minggu (10/1).
Menurutnya, lain cerita bila penyerangan dilakukan kelompok yang bukan organisasi. Menurut dia, kecil kemungkinan setiap pergerakan anggotanya berdasarkan SOP.
"Bila yang menyerang itu diakui sebagai bagian organisasi, tentunya pimpinan organisasi harus ada yang bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga: Surabaya Tolak PSBB Jawa-Bali Selama 2 Pekan, Ini Respons Satgas Pusat
Menurut dia, penyerangan terhadap polisi harus diselidiki sehingga fakta di balik peristiwa ini akan terungkap. Publik juga harus tahu seperti apa kronologis yang sebenarnya.
"Saya pikir bukan hanya menyerang petugas, menyerang masyarakat umum atau membahayakan orang lainpun tak dibenarkan dan bisa dipidana," tegasnya.
Sementara itu, Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, rilis Komnas HAM harus ditindaklanjuti secara tuntas, terutama terkait penyerangan ke polisi. Menurut dia, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri.
"Siapapun di FPI yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggungjawab secara hukum," ujar Indriyanto.
Karena itu, lanjut Indriyanto, pengungkapan peristiwa di KM 50 harus dilakukan secara utuh. Menurut dia, kematian Laskar FPI adalah dampak atau akibat dari serangan terlebih dahulu terhadap polisi.
"Kedua masalah tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM menyampaikan, peristiwa bermula dari mobil rombongan Habib Rizieq Shihab yang dibuntuti polisi sejak keluar gerbang Kompleks Perumahan The Nature Mutiara Sentul Rombongan Rizieq keluar di pintu tol Karawang Timur dan tetap dibuntuti.
Lalu, enam mobil rombongan Habib Rizieq melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal FPI yakni Toyota Avanza berwarna silver dan Chevrolet Spin. Anam mengatakan, dua mobil pengawal tersebut berjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati rombongan Imam Besar FPI itu.
Setelah menunggu, mobil laskar FPI akhirnya bertemu lagi dengan mobil polisi. Dua mobil laskar FPI melewati sejumlah ruas dalam kota Karawang dan diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Kemudian, menurut Anam, terjadi kejar-kejaran yang berujung pada baku tembak sepanjang jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 dan berakhir di Tol Jakarta Cikampek KM 50.
Reka ulang berhasil menggambarkan bahwa anggota laskar FPI terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Sedangkan investigasi Komnas HAM menyebutkan peritiswa di KM 50 tidak akan terjadi bila mobil yang ditumpangi anggota FPI tidak menunggu mobil yang dikendarai polisi.
“Ini memang penting bagi kita semua dengan asumsi begini, kalau enggak ada proses menunggu, peristiwa KM 50 tidak akan terjadi,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
