Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juni 2021 | 04.09 WIB

KPK Imbau Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan Pemeriksaan Rabu Besok

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (9/6).

"Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh Tim penyidik KPK atasnama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sbg saksi dalam perkara atas nama tersangka Stepanus Robin Pattuju dkk," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, surat panggilan sudah dikirin ke Azis Syamsuddin. Dia mengimbau, politikus Golkar itu untuk memenuhi panggilan KPK. "KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," imbau Ali.

Ali menegaskan, Azis merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dugaan suap penanganan perkara Pemkot Tanjungbalai. Sehingga keterangannya diperlukan untuk menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore