
Kantor Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Skandal korupsi Jiwasraya secara proses hukum memang telah tuntas dengan jatuhnya vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada enam terdakwa. Namun, kasus yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah tersebut masih terus jadi sorotan karena kerugian yang dialami sangat besar.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai, kasus Jiwasraya dan dakwaan yang diberikan kepada para terdakwa sebenarnya lebih banyak menyentuh aspek hukum bisnis.
"Mulai tuntutan sampai dakwaan, lebih ke bisnis. Basisnya dari awal itu bisnis," ujar Mudzakir kepada wartawan, Senin (8/3).
Karenanya, Mudzakir mengungkapkan, bila hal tersebut kemudian ditinjau dengan hukum pidana, hal itu tentu saja tidaklah tepat. Misalnya, tuntutan dan dakwaan kepada salah satu terdakwa atas nama Benny Tjokrosaputro.
"Padahal kan jelas dasarnya dari berbisnis. Sekarang yang harus dipisahkan, kerugian (Jiwasraya) yang dialami seperti apa? Karena apa? Jangan dicampur aduk antara bisnis dengan pidana," katanya.
Kemudian, perlu ditelaah juga apakah memang ada penyalahgunaan sehingga menimbulkan pidana dari hubungan terdakwa dengan Jiwasraya atau sekadar risiko bisnis.
"Apakah memang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dari para Direksi Jiwasraya menimbulkan kerugian negara? Harus hati-hati memprosesnya," kata Mudzakir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp 16.9 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
