
Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com – Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tengah menyidik perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari 9 objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) kemarin.
Terpisah, dikonfirmasi terkait adanya kasus ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hingga sejumlah pimpinan KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Demikian juga dengan YC selaku Dirut PSJ.
Baca juga: Ditipu Mafia Tanah dan Terusir dari Rumah Sendiri, Janda Lapor Polisi
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah enggan menanggapi perihal adanya perkara dugaan korupsi di lingkungannya, karena sudah masuk tahap penyidikan.
“Tidak ada tanggapan karena sudah masuk ranahnya APH, jadi kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (7/3).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/4BdhqIlgH0M

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
