
Pengacara Kondang Sugeng Teguh Santoso meminta kasus Angkahong yang merugikan negara miliaran, harus diusut tuntas.
JawaPos.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono tak bisa mengintervensi keputusan Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap polisi pelaku pelanggaran etik, termasuk yang menimpa Kombes Rizal Irawan (RI). Rizal diketahui awalnya didemosi 5 tahun dalam kasus dugaan pemerasaan jam tangan mewah Richard Mille, namun setelah banding berkurang menjadi 1 tahun.
“Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (7/12).
Sugeng menjelaskan, Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen. Dengan begitu, isi putusan tak dapat diintervensi oleh seorang pimpinan, bahkan oleh Kapolri sekalipun.
“Karena keputusan Komisi Banding sifatnya adalah independen, jadi mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” ujar Sugeng.
"Komisi Banding dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding," imbuhnya.
Sugeng berpandangan, berkurangnya masa demosi Rizal Irawan menjadi satu tahun kemungkinan memiliki pertimbangan lain. Misalnya, adanya faktor prestasi semasa menjalani tugas. Fakta tersebut biasanya akan diketahui dalam pemeriksaan banding.
“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” kata Sugeng.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan belum ada informasi terbaru mengenai kasus dugaan pemerasaan kasus jam tangan mewah ini. "Belum ada," ucapnya.
Saat disinggung mengenai pemberitaan yang menyeret nama Wakapolri, Nurul pun tak banyak berbicara. "Mohon maaf kami tidak ada informasi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam alur diagram yang beredar, terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.
“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok nggak diselidiki,” tulis diagram tersebut.
Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno milliar merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. “Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” demikian Dedi menandaskan.
Sementara itu, Andi Rian sendiri tak banyak mengomentari ihwal beredarnya diagram pemerasan pengusutan kasus penipuan Richard Mille. Dia hanya meminta diagram tersebut diklarifikasi kepada yang menyebarkan. "Tanyakan saja sama yang membuat," ujarnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
